Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana

Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana
Sakti Wahyu Trenggono. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.Com

Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.

"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," ujar dia. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemasang pagar laut di Tangerang harus membayar denda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News