Selain Menerima Suap, Bupati Nganjuk Juga Menyalahgunakan Kewenangan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka korupsi.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Taufiqurahman diduga menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek yang dibiayai APBD Nganjuk.
"Sangkaannya mirip-mirip (soal) proyek pembangunan itu, ada yang dimark up, ada suap," ujar Agus di kantor KPK, Selasa (6/12).
Agus mengatakan, KPK memang sengaja tidak mengumumkan penetapan Taufiqurahman sebagai tersangka. Hal ini supaya penyidik leluasa bergerak.
Salah satunya melakukan penggeledahan. Dia khawatir kalau diumumkan terlebih dahulu akan menghambat penyidikan dan tersangka bisa menghilangkan barang bukti.
Karenanya Agus menegaskan, setelah sprindik ditandatangani pekan lalu penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan.
"Jadi, tidak harus kami tandatangan langsung diumumkan. Itu gerakan kami. Memang bupati Nganjuk sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KPK tak ingin menghilangkan transparansi dengan tidak mengumumkan penetapan tersangka. "Tapi, supaya yang kami inginkan didapatkan dulu," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka korupsi. Menurut
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf