Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Selain Mengambil Alih Pengelolaan TMII, Mbak Tutut Cs Juga Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Negara Abaikan Amanat Rakyat

Petrus menilai sejak dikeluarkannya Tap MPR RI Nomor: XI/MPR/1998 sampai dengan sekarang 23 (dua puluh tiga) tahun, Pemerintah belum serius melakukan upaya pemberantasan korupsi terhadap mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya, kecuali di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Dia menyebut Pemerintahan Jokowi telah melakukan upaya hukum gugatan PMH secara perdata terhadap HM Soeharto, putra/putrinya (Siti Hardijanti Rukmana dkk), dan Yayasan Beasiswa Supersemar untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara.

“Sangat tidak adil bila pemerintah hanya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, jika berhenti pada upaya perdata, tetapi mengabaikan penyelesaian melalui pendekatan hukum pidana korupsi terhadap Ny. Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmojo, Siti Hedianti Soeharto, Hutomo Mandala Putra dan Siti Hutami Endang Adiningsih. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana sesuai dengan Tap MPR Nomor: XI/MPR/1998 dan UU Tipikor,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, upaya penuntutan secara Tindak Pidana Korupsi adalah kewajiban negara memenuhi salah satu tuntutan dan komitmen reformasi yang tertuang di dalam Tap MPR Nomor: XI/MPR/1998.

Selama ini, kata Petrus, Tap MPR tersebut belum dipenuhi. Oleh karena itu, penuntutan secara tindak pidana kepada Mbak Tutut Cs langkah tepat memulihkan wibawa Negara.

“Ini menyangkut penegakan prinsip konstitusi yakni Pasal 17 ayat (1) UUD 1945,” tegas Petrus.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengapresiasi keputusan Pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News