Selain Menilap Dana Umat, Petinggi ACT Juga Diduga Menipu, Sungguh Keterlaluan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku sedang mengusut dugaan penipuan yang dilakukan petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pengusutan ini dilakukan saat tengah heboh dugaan penilapan dana umat yang ada di ACT.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan dilakukan perusahaan PT Hydro yang menjalin kerja sama dengan ACT.
Adapun yang menjadi terlapor, yakni Ahyudin (eks Presiden ACT) dan Ibnu Khadjar selaku Presiden ACT saat ini.
Kedua orang itu diduga melakukan penipuan dan pemalsuan akta autentik.
Laporan yang dilakukan PT Hydro ini teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Menurut Andi Rian, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih berusaha menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).
Bareskrim mengusut dugaan penipuan yang dilakukan petinggi ACT di saat heboh rumor dana aksi penyelewengan dana umat.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Peneliti ICW Kena Doksing, Diduga terkait Survei OCCRP tentang Jokowi
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga