Selain Menipu, Buronan FBI Juga Cabuli Tiga Anak Perempuan Sekaligus

Dari situ, kemudian A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun kemudian tersangka Russ langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri.
“Russ meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya. Jika korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar R .2.000.000," sambung Yusri.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut lantas diketahui kalau Russ merupakan seorang buronan FPI dan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol.
Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
"Diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku juga residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada 2006 dan 2008. Dia dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini Russ ditahan dan dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menangkap Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) di kediamannya Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran