Selain Money Laundering, AG Terancam Tuntutan Pemalsuan KTP
Kamis, 28 April 2011 – 15:07 WIB
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan artis Andhika Gumilang (AG) sebagai tersangka. Polisi menduga suami dari mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda alias Maleinda Dee ini, terkait pencucian uang (money laundering) yang diduga dilakoni istrinya itu. Pencucian uang ini terkait pembelian mobil Hummer mewah yang kerap dipakai Andhika, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan Malinda.
Namun demikian, tak hanya pasal pencucian uang itu saja yang bakal menjerat bintang sebuah iklan rokok itu. Polisi kini pun disebutkan tengah mendalami serangkaian tindak pidana yang dilakukannya, dari enam KTP berbeda atas nama Andhika yang ditemukan penyidik.
"Penyidik juga kemarin menemukan adanya sejumlah KTP. Ada 6 KTP atas nama Andhika, dengan alamat yang berbeda-beda. Alamatnya ada di sekitar Jakarta," ujar Kabid Penum Div Humas Polri, Kombespol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis (28/4).
Dijelaskan Boy Rafli, pihaknya kini terus mendalami pidana apa yang dilakukan Andhika dari sejumlah KTP tersebut. Menurutnya, mungkin saja terjadi pidana terkait aktivitas money laundering yang disangkakan, dengan KTP tersebut.
JAKARTA - Mabes Polri telah menetapkan artis Andhika Gumilang (AG) sebagai tersangka. Polisi menduga suami dari mantan Senior Relationship Manager
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN