Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya turut menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penipuan itu.
"Ada empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan keempat tersangka itu adalah FM, ES, R, dan SN.
Hanya saja, Yusri Yunus tidak memerinci identitas keempat tersangka tersebut.
"Di sini kami jerat di Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terkait ikut serta membantu (melakukan penipuan, red)," kata Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1977 itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal memeriksa keempat tersangka tersebut ihwal kasus penipuan tersebut.
"Kami akan panggil. Kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Selain Olivia Nathania, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar