Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya turut menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penipuan itu.
"Ada empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan keempat tersangka itu adalah FM, ES, R, dan SN.
Hanya saja, Yusri Yunus tidak memerinci identitas keempat tersangka tersebut.
"Di sini kami jerat di Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terkait ikut serta membantu (melakukan penipuan, red)," kata Yusri.
Pria kelahiran 21 Desember 1977 itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal memeriksa keempat tersangka tersebut ihwal kasus penipuan tersebut.
"Kami akan panggil. Kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Selain Olivia Nathania, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS.
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi