Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2
Sabtu, 12 Juni 2021 – 12:15 WIB

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN
"Hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” pungkas Hergun. (fat/jpnn)
Draf RUU KUP juga memuat ketentuan soal tax amnesty jilid 2 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI