Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2
Sabtu, 12 Juni 2021 – 12:15 WIB

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: dok for JPNN
"Hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” pungkas Hergun. (fat/jpnn)
Draf RUU KUP juga memuat ketentuan soal tax amnesty jilid 2 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman