Selain Panitera, KPK Ringkus Pengacara Bang Ipul?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi suap pengamanan perkara pencabulan anak di bawah umur, oleh terdakwa pendangdut Saiful Jamil.
"Pemberinya lawyer, penerimanya panitera. Kasusnya, kasus Saiful Jamil," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).
Hanya saja Saut belum merinci jelas operasi tangkap tangan ini. Termasuk jumlah uang yang diberikan. Hanya saja informasi yang dihimpun uang suap itu senilai Rp 350 juta.
Seperti diketahui, Saiful Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakut penjara tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut bekas suami Dewi Perssik itu dengan pidana tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung