Selain Panitera, KPK Ringkus Pengacara Bang Ipul?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi suap pengamanan perkara pencabulan anak di bawah umur, oleh terdakwa pendangdut Saiful Jamil.
"Pemberinya lawyer, penerimanya panitera. Kasusnya, kasus Saiful Jamil," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).
Hanya saja Saut belum merinci jelas operasi tangkap tangan ini. Termasuk jumlah uang yang diberikan. Hanya saja informasi yang dihimpun uang suap itu senilai Rp 350 juta.
Seperti diketahui, Saiful Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakut penjara tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut bekas suami Dewi Perssik itu dengan pidana tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!