Selain Panitera, KPK Ringkus Pengacara Bang Ipul?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi suap pengamanan perkara pencabulan anak di bawah umur, oleh terdakwa pendangdut Saiful Jamil.
"Pemberinya lawyer, penerimanya panitera. Kasusnya, kasus Saiful Jamil," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).
Hanya saja Saut belum merinci jelas operasi tangkap tangan ini. Termasuk jumlah uang yang diberikan. Hanya saja informasi yang dihimpun uang suap itu senilai Rp 350 juta.
Seperti diketahui, Saiful Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakut penjara tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut bekas suami Dewi Perssik itu dengan pidana tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta