Selain Pejabat Ditjen Pajak, KPK juga Tangkap Pengusaha Surabaya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meringkus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (21/11).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, mereka ditangkap karena diduga melakukan praktik suap menyuap.
"Betul, pengusaha itu dari Surabaya. (Penyelenggara negara) eselon III Ditjen Pajak di pusat," kata Agus di Jakarta, Selasa (22/11).
Selain pengusaha dan pejabat Ditjen Pajak, KPK juga turut mengamankan beberapa orang lainnya. Salah satunya adalah sopir sang pengusaha yang diduga menyuap pejabat.
Namun demikian, Agus masih merahasiakan nama orang yang ditangkap. Yang jelas, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di kantor komisi antikorupsi.
Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang sekitar Rp 1,1 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat saat penangkapan itu.
Praktik suap menyuap itu diduga berkaitan dengan permintaan surat keterangan bebas pajak impor.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meringkus pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, bersama pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah