Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat
Selasa, 06 September 2022 – 20:49 WIB

Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Jadi, masih klien. Belum bebas, ya,” kata Rika.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang. (antara/jpnn)
Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut, ada tiga narapidana korupsi lagi yang bebas bersyarat. Siapa saja?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat, Kadir Pakai Istilah Obral Remisi
- Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT Ke-78 RI