Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada

Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Berawal dari OTT KPK

Penetapan tiga orang itu sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, tetapi hanya tiga yang tersangka, sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

KPK Sita Uang Rp 7 Miliar

Dalam OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dkk, tim lembaga antirasuah menyita uang tunai Rp 7 miliar

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam.

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.

Kemudian uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub petahana Rohidin Mersyah jadi tersangka pemerasan dan gratifikasi di KPK. Dua anak buahnya ini jua kena.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News