Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada

Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Penyidik kemudian menemukan Rp 370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Adapun delapan orang yang ditangkap dalam OTT ialah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca ditetapkan tersangka.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub petahana Rohidin Mersyah jadi tersangka pemerasan dan gratifikasi di KPK. Dua anak buahnya ini jua kena.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News