Selain Setubuhi Tiga Anak Perempuan, Buronan FBI Juga Rekam Aksi Bejatnya
Selasa, 16 Juni 2020 – 20:18 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut Wakil Jaksa Agung Arminsyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jagorawi. ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Diketahui, atas perbuatannya kini Russ harus ditahan dan dia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (cuy/jpnn)
Dari pengakuan ketiga korban, saat melakukan hubungan intim, pelaku Russ juga merekam hal tersebut memakai telepon genggamnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar