Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
jpnn.com, JAYAPURA - Situasi di Jayapura mulai kondusif setelah aksi demo simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak upaya pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aktivitas masyarakat sudah tampak normal dan kegiatan perekonomian serta kantor pemerintah berlangsung seperti biasa.
Yanto Eluay selaku tokoh adat dari Sentani mengatakan di balik situasi yang tampak tenang itu masih menyisakan kekhawatiran bagi sebagian kalangan.
“Kami mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa, dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay dalam siaran persnya, Kamis (29/9).
Menurut dia, apabila hal itu terjadi, selain akan merugikan masyarakat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melaksanakan kewajiban adat.
Selain harus menjalani hukuman pidana, Lukas juga bisa terkena denda adat.
“Jika terjadi korban nyawa, Pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu,” kata dia.
Yanto berharap Lukas tidak terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban.
Yanto Eluay selaku tokoh adat menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihukum denda adat.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK