Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
Kamis, 29 September 2022 – 22:46 WIB
Dia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom.
“Tokoh agama, hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum,” kata dia.
Dia meminta para tokoh itu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif.
Yanto pun berharap kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
“Agar jangan memberikan pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizalimi atau dikriminalisasi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yanto Eluay selaku tokoh adat menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihukum denda adat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?