Selain Terancam Pidana, Lukas Enembe Juga Bisa Kena Denda Adat
Kamis, 29 September 2022 – 22:46 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan Kabupaten Keerom.
“Tokoh agama, hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum,” kata dia.
Dia meminta para tokoh itu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif.
Yanto pun berharap kuasa hukum Lukas Enembe tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.
“Agar jangan memberikan pernyataan seakan-akan Pak Lukas ini dizalimi atau dikriminalisasi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yanto Eluay selaku tokoh adat menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dihukum denda adat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum