Selain Tiongkok, Warga dari Empat Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia
Sementara bagi warga asing yang memiliki catatan perjalanan atau berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah yang disebutkan, wajib mengantongi surat keterangan sehat atau sertifikat sejenis oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan sehat ini harus bersatus valid atau masih berlaku, saat ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika proses check-in.
"Jika tidak memiliki atau surat dianggap tidak berlaku, maka para pendatang dan wisatawan ini tidak diizinkan untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata dia.
Selanjutnya, para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut terdapat pertanyaan terkait riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.
"Ini akan menjadi acuan pemerintah untuk memutuskan tidak menerima kedatangan dan transit warga asing ke Indonesia, jika terdapat catatan perjalanan ke wilayah-wilayah yang dilarang dari tiga negara tersebut," kata dia.
Sementara bagi WNI yang sempat atau telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, utamanya di wilayah-wilayah yang dinyatakan di atas, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Nantinya, jika ditemukan potensi gangguan kesehatan akan dilakukan tindakan terukur sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Para pendatang atau wisatawan diharuskan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang telah disiapkan Kemenkes RI.
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan