Selalu Konsul Dokter, Roy Kiyoshi Ngaku Beli 'Obat' Lewat Online
jpnn.com, JAKARTA - Roy Kiyoshi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria Indigo tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan sejak, Jumat (8/5).
Kepada penyidik, Roy mengaku membeli obat golongan psikotropika secara daring atau online.
Roy menjelaskan sejak 2019 dirinya menggunakan obat mengandung zat Benzodiasepine. Namun, selama ini selalu berdasarkan resep dokter.
“Selama satu tahun belakang ini 2019 selalu kontrol ke dokter. Nanti kami mintai keterangan dari dia (dokternya). Setelah itu, dia mencoba membeli obat yang diberikan dokternya secara online (tanpa resep dari dokter),” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.
Vivick menegaskan Roy sudah mengaku dan memahami apa yang dilakukannya salah.
“Dia tahu apa yang dia lakukan ada penyimpangan, karena barang yang dimilikinya harus ada resep dokter,” terang dia.
Berdasarkan hasil tes urine, Roy Kiyoshi terbukti positif mengandung Benzodiasepine. Selain itu pada saat penggeledahan di kediamannya ditemukan 21 butir obat-obat jenis psikotropika tersebut.
Penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status Roy Kiyoshi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Roy Kiyoshi menjelaskan sejak 2019 dirinya menggunakan obat mengandung zat Benzodiasepine.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO