Selama 10 Hari, Polres Sukabumi Amankan 31 Motor Hasil Curian, 8 Pelaku Ditangkap
jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedelapan pelaku tersebut diamankan berserta sejumlah barang bukti saat kegiatan operasi jaran lodaya 2021 selama 10 hari mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2021.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan pelaku di antaranya 31 unit sepeda motor hasil curian. Selain itu barang bukti lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu 24 kunci motor bekas, satu buah tang, satu kunci pas nomor 10, dan satu buah gunting,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif dalam pers rilis di Mako Polres Sukabumi, Senin (8/3).
Delapan pelaku yang diamankan berinisial IJ (29), R (34), AA (30), NJ (55), B (25), W (33), BA (31), dan H (31).
Modus operandi pelaku, sambung Lukman, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau T.
“Barang bukti yang sudah kami amankan ini, akan kami cari pemiliknya dan diberikan langsung kepada pemiliknya. Nanti Kasat Reskrim kami tugaskan untuk menghubungi korban curanmor,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, delapan tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
“Pelaku ada yang residivis ada juga pemain yang diajak residivis,” imbuhnya.
Polisi akan mengembalikan sepeda motor yang dicuri para pelaku kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol