Selama 14 Hari Mawar Dipaksa Melayani Nafsu Bejat AB
jpnn.com, CIANJUR - AB (24), pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sukaluyu ditangkap jajaran Polres Cianjur.
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban yang melaporkan bahwa korban hilang sejak 14 hari.
Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Sugiharto pada wartawan Rabu (10/6), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibeber, atas dasar laporan pihak keluarga.
Pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15), sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil, sehingga membuat laporan polisi.
"Mendapati laporan tersebut, kami menyebar anggota untuk melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersama korban. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menculik anak di bawah umur," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya menyekap korban selama dua pekan dan dipaksa melayani nafsu bejadnya. Korban dipaksa melayani keinginan pelaku dengan janji akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil.
Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya saling bertemu.
Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan menyetubuhi korban hingga berkali-kali, namun tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancamam.
Pelaku AB menyekap Mawar yang masih berusia 15 tahun dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku.
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak