Selama 14 Hari Mawar Dipaksa Melayani Nafsu Bejat AB
Rabu, 10 Juni 2020 – 19:45 WIB
"Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku AB menyekap Mawar yang masih berusia 15 tahun dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo