Selama 14 Hari Mawar Dipaksa Melayani Nafsu Bejat AB
Rabu, 10 Juni 2020 – 19:45 WIB

Ini tampang AB, pelaku penculikan anak di Cianjur. Foto: Antara
"Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena diduga di bawah ancaman dan janji pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.
Namun pelaku tetap akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku AB menyekap Mawar yang masih berusia 15 tahun dan memaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi