Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung
Rabu, 28 Oktober 2015 – 04:57 WIB
Polisi menjerat TBH sesuai pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sly/bha)
CIPONDOH--Seorang bapak di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tega mencabuli anak kandungnya selama 15 tahun belakangan. Bapak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis