Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung

Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung
Selama 15 Tahun Cabuli Anak Kandung

Polisi menjerat TBH sesuai pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (sly/bha)


CIPONDOH--Seorang bapak di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tega mencabuli anak kandungnya selama 15 tahun belakangan. Bapak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News