Selama 3 Hari, Polisi Tilang 124 Kendaraan Berpelat Khusus

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sebanyak 124 kendaraan berpelat khusus atau RF.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan kendaraan itu ditindak dalam kurun waktu 3 hari.
"Sejak Senin kemarin, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1).
Menurutnya, ratusan kendaraan itu ditindak dengan sejumlah pelanggaran.
Namun, paling banyak yakni melanggar aturan ganjil-genap.
"Paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan, dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," bebernya.
Sambodo mengatakan penindakan terhadap kendaraan berpelat khusus itu sebagai bukti bahwa aturan berlaku kepada siapa pun.
"Jadi, tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tambah Sambodo. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya menilang sebanyak 124 kendaraan berpelat khusus atau RF selama 3 hari.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia