Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK

Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
Ilustrasi guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya dengan menjadikan mereka berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Selama tiga tahun terakhir, Pemkab Karawang telah mengubah status ribuan guru non-ASN menjadi guru berstatus PPPK.

Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan bahwa sejak 2021 hingga 2023, Pemkab Karawang telah mengangkat 3.734 guru non-ASN menjadi PPPK. Pihaknya ke depan akan terus meningkatkan jumlah guru non-ASN menjadi PPPK.

"Kami berkomitmen menyejahterakan guru melalui kebijakan yang berpihak kepada guru, di antaranya dengan menjadikan mereka berstatus PPPK," kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah di Karawang, Senin (9/12).

Aang mengatakan bahwa Pemkab Karawang berkomitmen untuk menyejahterakan guru, sesuai dengan program pemerintah pusat di sektor pendidikan.

Selain mengangkat guru non-ASN menjadi PPPK, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Di antara kebijakan-kebijakan tersebut ialah memberikan tunjangan profesi atau sertifikasi ASN dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, tambahan penghasilan pengawas bagi guru berstatus ASN dan tunjangan profesi bagi guru non-ASN.

Selain itu, ada juga tunjangan peningkatan mutu dan manajemen sekolah (PMMS) untuk non-ASN dengan besaran disesuaikan masa kerja.

Pemkab Karawang selama tiga tahun terakhir atau 2021 hingga 2023 telah mengangkat 3.734 guru non-ASN menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News