Selama 5 Bulan Pemkab Serang Menunggak Retribusi Sampah, Totalnya Rp 360 Juta
jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berutang retribusi sampah ke Pemerintah Kota Serang, Banten, selama lima bulan terakhir.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Askolani mengungkapkan bahwa Pemkab Serang telat membayar retribusi sampah sejak Mei 2019. Pemkab Serang memang setiap bulan selalu terlambat untuk membayar retribusi sampah. “Total retribusi yang nunggak sekitar Rp 360 juta. Itu nunggak dari Mei 2019,” kata Askolani, Selasa (24/9).
Askolani menyatakan bahwa setiap bulan Pemkot Serang selalu melayangkan surat tagihan ke Pemkab Serang agar retribusi pada bulan sebelumnya segera dibayarkan. Namun Pemkab Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang selalu tidak menepati waktu pembayaran retribusi sampah.
Alasan DLH Kabupaten Serang, pembayaran retribusi sampah dari kecamatan juga selalu terlambat. “Alasannya dari kecamatan lama bayar iuran sampahnya, sehingga lama juga Dinas LH bayar retribusinya. Tapi kami kan tidak mau tahu soal itu,” katanya.
Askolani mengatakan bahwa retribusi sampah yang dikenakan untuk Pemkab Serang saat ini masih menggunakan peraturan daerah yang lama, yaitu peraturan daerah tentang retribusi. Dalam perda itu disebutkan retribusi sampah adalah Rp 10.000 per kubik.
Perda itu sesungguhnya sudah diperbarui sehingga dengan perda yang baru retribusi sampah mengalami kenaikan menjadi Rp 17.500 per kubik.“Ke depan kita akan terapkan pembayaran retribusi dengan menggunakan perda baru,” tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengatakan, setiap tahun Pemkab Serang selalu nunggak retribusi sampah. Pemkot Serang sendiri tidak pernah menghitung kubikasi sampah dengan melihat jenis sampah melainkan memukul rata semua sampah dengan penghitungan kubikasi. “Kami harap pemkab segera melunasi tunggakan retribusi sampah,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingukungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Toto Mujianto mengatakan, pihaknya membayar retribusi sampah ke Kota Serang sesuai tagihan.
Setiap bulan Pemkot Serang selalu melayangkan surat tagihan ke Pemkab Serang agar retribusi pada bulan sebelumnya segera dibayarkan.
- Pengadaan PPPK Terbentur Anggaran, Ribuan Honorer Bakal Gigit Jari
- PPPK 2024, Pemkot Serang Hanya Menyediakan 200 Formasi, Ini Alasannya
- Pendaftaran CPNS 2024: 700 Formasi Disiapkan Pemkot Serang, Ada Kuota Khusus Disabilitas
- 95 Persen Anak di Serang Ditargetkan Terima Vaksin Polio
- Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat, Pemkot Serang Sampai Libatkan KPK
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking