Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar

Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
Sebanyak 93.967 lembar kertas uang palsu atau dinominalkan sebesar Rp7,1 miliar diamankan oleh Polda Jabar dan Bank Indonesia. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat dan Bank Indonesia mengamankan 93.967 lembar kertas yang dijadikan uang palsu. Uang palsu ini disita sejak Juli 2019 hingga Juli 2024 dengan nominal mencapai Rp7,1 miliar.

Deputi Kepala Bank Indonesia Jabar Achris Sarwani mengatakan, selama ini pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu jadi yang paling banyak dipalsukan.

Namun, dalam perkembangannya banyak uang palsu pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 yang juga dibuat.

Untuk itu, dia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan bisa mengenali uang asli yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami berharap tindak pidana pemalsuan uang yang merupakan tindak pidana khusus, karena sebenarnya luar biasa dampaknya terhadap kondisi perekonomian kita, masyarakat, maupun terkait dengan kedaulatan Republik Indonesia terkait dengan penggunaan uang ini," kata Achris saat pemusnahan uang palsu di kantor BI Jabar, Senin (14/10).

Adapun rincian pecahan uang palsu uang didapati sekarang, yaitu Rp2.000 sebanyak 59 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 707 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 595 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 2.589 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 38.859 lembar, dan pecahan Rp100.000 sebanyak 51.158 lembar.

Achris menyebut bahwa pengumpulan uang palsu ini didapat dari tiga kantor Bank Indonesia yang ada di Bandung, Cirebon, dan Tasikmalata.

Sejauh ini peredaran uang palsu paling banyak ditemukan di Bandung Raya dan Priangan dengan jumlah mencapai 63 ribu.

Polda Jabar bersama Bank Indonesia memusnahkan 93.967 lembar uang palsu yang diamankan selama periode 2019 - 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News