Selama 6 Bulan Terakhir, Sudah 17 Terdakwa Narkoba Divonis Mati

jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara narkoba selama Semester I-2022 (Januari-Juni) atau selama enam bulan terakhir.
Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin mengatakan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran barang haram itu di Aceh.
"Padahal ini baru Semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis (14/7).
Taqwaddin menyampaikan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yakni mencapai delapan.
Kemudian, lanjut dia, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga. Lalu, dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Taqwaddin menuturkan bahwa tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati.
Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun, jaksanya mengajukan banding.
Selama enam bulan terakhir, sudah 17 terdakwa narkoba divonis mati oleh PT Banda Aceh.
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO