Selama 6 Bulan Terakhir, Sudah 17 Terdakwa Narkoba Divonis Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan serta memperkuat hukuman mati terhadap 17 terdakwa perkara narkoba selama Semester I-2022 (Januari-Juni) atau selama enam bulan terakhir.
Humas PT Banda Aceh Dr Taqwaddin mengatakan banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut mengindikasikan maraknya peredaran barang haram itu di Aceh.
"Padahal ini baru Semester I sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati, nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis (14/7).
Taqwaddin menyampaikan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yakni mencapai delapan.
Kemudian, lanjut dia, perkara dari PN Banda Aceh dan PN Idi Aceh Timur masing-masing tiga. Lalu, dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Taqwaddin menuturkan bahwa tidak semua perkara di tingkat PN tersebut diputuskan hukuman mati.
Melainkan terdapat tiga perkara dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun, jaksanya mengajukan banding.
Selama enam bulan terakhir, sudah 17 terdakwa narkoba divonis mati oleh PT Banda Aceh.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya