Selama 66 Hari, Puluhan Ribu Pelanggar Ganjil Genap Ditilang

Selama 66 Hari, Puluhan Ribu Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
Arus lalu lintas kendaraan di Jakarta. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan perluasan sisem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Perluasan dilakukan sejak awal Agustus 2018 lalu atau sebelum Asian Games digelar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dari awal Agustus hingga pertengan Oktober ini, ada puluhan ribu pelanggar yang mereka tindak.

“Selama 66 hari lamanya, tercatat jumlah pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya harus ditilang ada sebanyak 36.643,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (21/10).

Dia memerinci, dari 36.643 pelanggar itu, pihaknya menyita 19.933 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga 16.710 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Budiyanto menjekaskan, pengendara paling banyak melanggar di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di Jalan DI Panjaitan.

"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," sambung dia.

Kemudian lokasi kedua yang jadi tempat pengendara banyak melanggar adalah di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana tercatat ada 5.980 pengendara ditilang karena melanggar.

Sedangkan lokasi ketiga ada di Jalan S Parman, JakartaBarat. Di sana tercatat ada 5.075 pengendara yang ditilang karena melanggar.

Pengendara paling banyak melanggar di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di Jalan DI Panjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News