Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi

Selama 7 Tahun Buron, Ibrahim Ternyata Melakukan Ini Agar Tak Terdeteksi Polisi
Tersangka Ibrahim saat diinterogasi oleh Kapolsek Talang Kelapa. Foto: Akda/sumeks.co

"Kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.(qda/sumeks)

Pelarian Ibrahim, 47, buronan kasus penganiayaan terhadap bapak mertua di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, akhirnya berakhir.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News