Selama 8 Jam Cut Tary Diperiksa Polisi
Ariel-Luna Maya Jalani Sesi Wawancara
Selasa, 15 Juni 2010 – 04:03 WIB

Cut Tary. Foto : Fedrik Tarigan/INDOPOS/JPNN
Untuk pasal perzinaan dalam KUHP, menurut Edward, harus ada laporan resmi terlebih dahulu dari pihak lain, misalnya suaminya. "Dalam pasal itu, harus ada ikatan hubungan suami istri. Jadi, kalau tidak ada laporan, ya tidak bisa," ujarnya.
UU 44/2008 tentang Pornografi pasal 4 mengatur bahwa siapa saja yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperbanyak produk pornografi dapat diancam hukuman 12 tahun denda Rp 6 miliar. Pada pasal yang sama huruf b diatur, barang siapa yang menjadi model atau objek pornografi bisa diancam dengan hukuman 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Jika Tary datang ke kantor polisi, pasangan kekasih Ariel, 28, dan Luna Maya, 26, muncul dalam wawancara di televisi kemarin. Sama seperti ketika memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jumat lalu (11/6), dalam wawancara eksklusif dengan TVOne itu, keduanya masih menunjukkan kemesraan. Mereka kompak dan saling melengkapi dalam menjawab pertanyaan.
Ketika ditanya tanggapannya tentang peredaran video mirip mereka belakangan ini, menurut Luna, pemberitaan yang terjadi berlebihan. "Menurut saya, sudah terlalu berlebihan. Sudah over expose lah. Yang pasti, kami sekarang ini tidak seperti yang orang sangka," ucap Luna.
ARTIS Cut Tary, 32, memenuhi panggilan penyidik Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/6). Mengenakan kemeja putih
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan