Selama 8 Tahun, KPK Pulihkan Aset Negara Tak Sampai Rp 3,4 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memulihkan aset negara sebesar Rp 3,32 triliun selama depalan tahun terakhir.
“Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 3.327.502.341.305,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri merilis laporan akhir tahun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Detailnya ialah KPK mengumpulkan denda Rp 145,5 miliar, uang pengganti Rp 706,3 miliar, dan rampasan Rp 2,47 triliun.
Di sisi lain, lanjut Firli, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan selama delapan tahun terakhir.
Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkrah, 943 kasus di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat.
Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta insan KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
"Jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” kata Firli. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK mengumpulkan denda Rp 145,5 miliar, uang pengganti Rp 706,3 miliar, dan rampasan Rp 2,47 triliun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- RUU BUMN Dinilai Bisa Memberikan Kepastian Hukum yang Lebih Kuat & Berdaya Saing
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi