Selama Agustus, BNNP Kepri Amankan 1.009,85 Gram Sabu
Kamis, 31 Agustus 2017 – 07:04 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi menuturkan bahwa sabu dari tiga kasus itu berasal dari Malaysia. "Tapi masuknya dengan modus berbeda-beda. Komplotan yang Tanjungbatu dan di Marcelia, masuknya secara ilegal," tuturnya.
Pihak BNNP Kepri, kata Bubung, menjerat sepuluh orang tersebut dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (ska)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 1.009,85 gram sabu sepanjang Agustus. Barang bukti yang diamankan itu berasal dari tiga
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba