Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera

Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
Gerbang Tol Lambu Kibang. Foto: Dokumen Hutama Karya for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung pada Senin (24/3) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4) pukul 24.00 WIB.

Selain di Tol TERPEKA, pembatasan angkutan barang juga berlaku di Tol Pekanbaru Dumai pada Jum’at (28/3) Pukul 00.00 WIB hingga Jum'at (4/4) pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.

Pembatasan itu sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025.

Salah satunya menetapkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang di tol selama periode mudik.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna tol selama periode mudik dan balik.

“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ungkap Adjib, Kamis (27/3/2025).

Adjib menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, antaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

Selama arus mudik dan arus balik, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di Tol Trans Sumatera.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News