Selama Belum Kantongi NIP PPPK, Honorer K2 Bisa Diangkat jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto menyatakan, status honorer K2 yang lulus Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap belum jadi aparatur sipil negara (ASN).
Status mereka akan berubah bila sudah mendapatkan NIP PPPK.
"Selama kami masih belum kantongi NIP PPPK, status kami masih tetap honorer K2. Jadi kalau misalnya ada pengangkatan CPNS, kami juga berhak ikut," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Rabu (22/7).
Dia pun sepakat dengan pendapat Koordinator Wilayah PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono bahwa pemerintah harus mengangkat seluruh honorer K2 jadi ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Namun, kata Susiyanto, bila diangkat PNS, aturannya berlaku untuk honorer K2 baik yang sudah lulus PPPK maupun belum.
"Demi keadilan yang lulus PPPK juga harus diakomodir. Sebab, selama NIP dan SK PPPK belum ada, statua kami masih sama, honorer K2," tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah memang sudah selayaknya mengangkat honorer K2 menjadi ASN terutama PNS.
Itu sebagai timbal balik atas pengorbanan honorer K2 yang bekerja tanpa henti meskipun digaji sangat murah.
Korda PHK2I Jember Susiyanto menilai PPPK berhak diangkat PNS lantaran statusnya sampai saat ini masih honorer K2
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024