Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan influencer asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option aplikasi Quotex.
Dia ditetapkan tersangka penipuan pada Selasa (8/3) malam setelah diperiksa selama 13 jam lamanya di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan.
“Sebagai saksi dia diberikan 90 pertanyaan dari penyidik,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3).
Menurut Ramadhan, dalam pemeriksaan itu Doni sama sekali tidak berbelit-belit. Dia menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar.
“Dalam pemeriksaan DS sangat kooperatif. Jadi, dia mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar kepada penyidik,” kata Ramadhan.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Polri menyebut Doni Salmaman sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Doni juga mengakui perbuatannya dan menjelaskan dengan lancar.
- Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok
- Pentingnya Seminar Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong
- Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis
- Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat