Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya

Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari (9/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Polri menyebut Doni Salmaman sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Doni juga mengakui perbuatannya dan menjelaskan dengan lancar.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News