Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:50 WIB
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polri menyebut Doni Salmaman sangat kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Doni juga mengakui perbuatannya dan menjelaskan dengan lancar.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terlibat Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ini Bakal Dideportasi Imigrasi Bandung Besok
- Pentingnya Seminar Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong
- Jalani Sidang Perdana, Andri Cahyadi Cs Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Berlapis
- Polda Riau Usut TPPU Kasus Investasi Cimory dan Kenzler Senilai Rp 51 Miliar Lebih
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat