Selama Dipimpin Jenderal Listyo, Polri Selesaikan 1.864 dengan Restorative Justice
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeklaim telah menyelesaikan 1.864 kasus menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Semua itu dilakukan selama 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
"Total ada sebanyak 1.864 di seluruh polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (17/5).
Terkait dengan keadilan restoratif, saat ini Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.
"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," tambah Argo.
Menurut dia, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.
"Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai," pungkas Argo. (cuy/jpnn)
Polri selama dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengusahakan penyelesaikan kasus menggunakan pendekatan restorative justice. Selama 100 hari, sudah ada 1.864 kasus diselesaikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini