Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:46 WIB
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS memiliki kemampuan dasar militer misalnya menembak atau bela diri, dinilai pemerintah sebagai hal positif. Asalkan, kemampuan dasar militer tersebut digunakan sesuai kondisi dan kebutuhan.
"Kami menilai tidak menjadi masalah PNS memiliki kemampuan dasar militer. Sebab pada dasarnya bela negara itu kewajiban setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali PNS," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Immanudin yang dihubungi, Rabu (29/5).
Mengenai penggunaan senjata, menurut dia, tergantung situasi. Artinya, PNS tidak dibolehkan membawa senjata dalam menjalankan tugas sehari-hari.
"Saya rasa maksud dipersenjatai dalam RUU itu bukan dalam kondisi damai. Kelengkapan itu diberikan apabila dalam keadaan situasi pembelaan negara," cetusnya.
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis