Selama Ini Sudah Ada PNS Bawa Senjata
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:46 WIB
Terlepas dari materi di RUU itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, boleh tidaknya PNS membawa peralatan kerja misalnya senjata harus disesuaikan dengan tantangan tugas. Bila tugasnya berkaitan dengan pengamanan, seorang PNS bisa membawa senjata.
"Untuk PNS tertentu sesuai dengan tuntutan tugasnya boleh-boleh saja mempersenjatai diri. Karena PNS juga punya kewajiban menjaga NKRI," ujarnya.
Dia menambahkan, PNS bekerja di berbagai bidang sesuai kompetensinya yang dipersyaratkan terkait jabatan yang dipangkunya. Demikian juga setiap jabatan memerlukan kemampuan teknis dan peralatan kerja tertentu sesuai tantangan tugas.
"Hanya saja tidak semua PNS yang boleh membawa senjata. Ini hanya berlaku untuk PNS yang melaksanakan tugas tertentu (seperti pimpinan satpol PP, petugas dishub di lapangan, red)," tegasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan besutan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap PNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas