Selama Ini Sumber PAD 'Kering'
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:49 WIB
JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir mengakui, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRD) yang disahkan Selasa (18/8) ini bakal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini sumber-sumber PAD sangat 'kering' sehingga kontribusinya kepada APBD begitu rendah. Sumber-sumber pajak yang 'basah' justru dipungut pusat.
"Nilainya hampir 95 persen ditarik ke pusat, baru kemudian dibagi-bagi ke daerah. Jadi ketergantungan daerah ke pusat begitu tinggi. Nah, dengan UU ini, itu praktek seperti akan berakhir," terang Revrisond Baswir kepada JPNN, Selasa (18/8).
Baca Juga:
Dia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutka dengan UU itu, sumbangan PAD ke APBD provinsi dan kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan.
"Diperkirakan, kontribusi PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63 persen dari semula hanya 50 persen pada tahun 2009. Sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10 persen dari semula sebesar 7 persendalam tahun 2009. Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19 persen menjadi 24 persen," ujar Sri Mulyani di rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu. Seluruh fraksi menyetujui secara bulat RUU yang ditolak para pengusaha industri otomotif ini.
JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir mengakui, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad