Selama Ini Sumber PAD 'Kering'

Selama Ini Sumber PAD 'Kering'
Selama Ini Sumber PAD 'Kering'
JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir mengakui, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU-PDRD) yang disahkan Selasa (18/8) ini bakal menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini sumber-sumber PAD sangat 'kering' sehingga kontribusinya kepada APBD begitu rendah. Sumber-sumber pajak yang 'basah' justru dipungut pusat.

"Nilainya hampir 95 persen ditarik ke pusat, baru kemudian dibagi-bagi ke daerah. Jadi ketergantungan daerah ke pusat begitu tinggi. Nah, dengan UU ini, itu praktek seperti akan berakhir," terang Revrisond Baswir kepada JPNN, Selasa (18/8).

Dia menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutka dengan UU itu, sumbangan PAD ke APBD provinsi dan kabupaten/kota akan meningkat secara signifikan.

"Diperkirakan, kontribusi PAD terhadap APBD provinsi meningkat menjadi 63 persen dari semula hanya 50 persen pada tahun 2009. Sedangkan peranan PAD kabupaten/kota akan meningkat menjadi 10 persen dari semula sebesar 7 persendalam tahun 2009. Secara nasional, peranan PAD terhadap total APBD meningkat dari 19 persen menjadi 24 persen," ujar Sri Mulyani di rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu. Seluruh fraksi menyetujui secara bulat RUU yang ditolak para pengusaha industri otomotif ini.

JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir mengakui, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News