Selama Ini Sumber PAD 'Kering'

Selama Ini Sumber PAD 'Kering'
Selama Ini Sumber PAD 'Kering'
Dijelaskan Sri, PAD di sejumlah daerah akan semakin melonjak tinggi pada 2014, dengan syarat daerah tersebut menggunakan tarif maksimal dalam memungut pajak dan retribusi. Dia memperkirakan, kalau pemda bisa memanfaatkan UU ini dengan baik, maka kontribusi PAD kepada APBD pada tahun 2014 bisa mencapai 68 persen untuk provinsi dan 15 persen untuk kabupaten/kota. sedang hitung-hitungan secara nasional, Sri memperkirakan pada 2014 sumbangan PAD kepada APBD bisa melonjak menjadi 29 persen. "Dari yang semula hanya 19 persen," terangnya.

Revrisond membenarkan pernyataan Sri. Hanya saja, kata Revrisond, nantinya peran pemerintah pusat tetap besar karena prda yang akan menjadi payung hukum, sebelum disahkan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini mendagri dan menkeu. "Jadi, kewenangan pemda dalam menentukan tarif pajak dan retribusi memang menjadi begitu besar, tapi yang harus diingat, setiap perda masih harus disupervisi pusat," urai Sony, panggilan akrabnya.

Dia menilai, model supervisi perda oleh pusat inilah yang nantinya sangat menentukan sebagai rem agar tarif pajak dan retribusi daerah tidak membenani masyarakat. "Tapi sisi buruknya, para pengusaha industri otomotif yang takut penjualannya turun, akan gencar melobi pusat agar tarif yang dipasang daerah tidak mengambil angka maksimum," terangnya.

Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mulai 1 Januari 2010 akan dikenai pajak progresif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. Sedangkan orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor hanya satu (kendaraan pertama) hanya akan dikenai pajak paling rendah 1 persen dan paling tinggi  2 persen. Pengguna bahan bakar kendaraan juga akan dikenai pajak yang juga diberlakukan secara progresif. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Pengamat Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Revrisond Baswir mengakui, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News