'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM

'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
Banyak orang yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap produk Pertamina setelah terkuaknya dugaan kasus korupsi yang terbaru. (Foto: Dokumentasi Pertamina)

Kejagung memperkirakan total kerugian negara karena praktik ini mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023 saja.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta (26/02).

Ada lima komponen utama kerugian negara yang dicatat oleh Kejagung, yaitu:

  • Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun 
  • Kerugian Impor Minyak Mentah melalui Broker: Rp2,7 triliun 
  • Kerugian Impor BBM melalui Broker: Rp9 triliun 
  • Kerugian Pemberian Kompensasi: Rp126 triliun 
  • Kerugian Pemberian Subsidi: Rp21 triliun

Tetapi ada yang luput dicatat Kejagung, yakni kerugian konsumen, seperti yang dialami Pupus.

Konsumen jadi 'korban'

Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Indonesia Muhamad Saleh membenarkan bahwa dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, negara memang lebih fokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Padahal dalam konteks kasus Pertamina ini, menurut Saleh, sisi konsumen seperti Pupus juga harus dipertimbangkan.

"Memang ada celah dalam Undang-undang Tipikor kita, bahwa tindak pidana korupsi kita memang berorientasi pada upaya pemulihan dan rehabilitasi kerugian negara."

"Undang-undang Tipikor luput untuk fokus pada pemulihan atau pemenuhan kewajiban terhadap korban tindak pidana korupsi."

Hingga Kamis pekan lalu, Pos Pengaduan Konsumen yang dibuka oleh LBH Jakarta dan CELIOS sudah menerima 619 pengaduan terkait Pertamina

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News