Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia

Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia
Para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia dan kini ditampung di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Humas Ditjen Imigrasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat selama Juli ini ada 550 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia yang telah dideportasi oleh pemerintah negeri jiran itu. Ratusan TKI ilegal itu dideportasi melalui Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia menuju Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, ke-550 TKI telah menjalani penahanan di beberapa penjara di Malaysia. “Yaitu penjara Pekan Nenas Johor, penjara Tanah Merah Kelantan, penjara KLIA Sepang, dan penjara Ajil Terengganu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/7).

Agung yang merujuk catatan Ditjen Imigrasi menjelaskan, pada 6 Juli lalu ada 322 TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Selanjutnya pada 12 Juli ada 228 TKI yang dideportasi.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, para TKI ilegal sebelumnya ditahan di empat  penjara yang lokasinya berbeda-beda. Ada 322 TKI ilegal yang sempat ditahan di Penjara Pekan Nenas.

Selama Juli, Ada 550 TKI Dideportasi dari Malaysia

“Laki-laki sebanyak 271 orang, perempuan 47 orang dan anak laki-laki empat orang,” tutur Agung memerinci. 

Sedangkan di Penjara Tanah Merah di Kelantan terdapat 67 TKI yang terbagi atas 56 pria dan sebelas perempuan. Adapun TKI yang sempat ditahan di Penjara Ajil, Terengganu ada 67 WNI yang terdiri dari 54 pria, 10 perempuan, seorang bocah laki-laki dan dua anak perempuan.

Sisanya, 94 TKI sempat ditahan di Penjara KLIA-Sepang. “Terdiri dari 23 laki-laki dan 71 perempuan,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat selama Juli ini ada 550 tenaga kerja Indonesia (TKI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News