Selama Juli-Agustus 2024, Bea Cukai Riau Tindak 17 Juta Batang Rokok Ilegal

Selama Juli-Agustus 2024, Bea Cukai Riau Tindak 17 Juta Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Riau selama periode operasi gempur 2024 pada Juli-Agustus telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Riau selama periode operasi gempur 2024 pada 5 Juli-31 Agustus telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Dari penindakan tersebut, 17.641.744 batang rokok ilegal diamankan di berbagai wilayah di Provinsi Riau dan Sumatra Barat, yaitu mulai dari Indragiri Hilir, Pekanbaru, Siak, Kampar, hingga Rokan Hilir.

"Pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 15,9 miliar," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.

Dia menyebutkan dalam Operasi Gempur 2024, terdapat beberapa penindakan berskala besar, seperti pada 17 Juli 2024, Kanwil Bea Cukai Riau menindak 2.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dan rencananya akan diedarkan secara merata ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat.

Atas pelanggaran itu, negara diperkirakan merugi hingga kurang lebih Rp 1,8 miliar.

Bea Cukai Riau masih melakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua kasus penyelundupan tersebut.

Kemudian, terdapat pula penindakan 8.350.000 batang rokok ilegal bermerek Camclar oleh Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru pada 21 Juli 2024 di Jl. Raya Lintas Perawang-Siak.

Kantor Wilayah (Kanwil) Riau selama periode operasi gempur 2024 pada Juli-Agustus telah melaksanakan 129 kali penindakan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News