Selama Lebaran, Sekolah di DKI Libur 15 Hari

Selama Lebaran, Sekolah di DKI Libur 15 Hari
Selama Lebaran, Sekolah di DKI Libur 15 Hari
GUNA menyambut Lebaran Idul Fitri 1432 H, seluruh pelajar di DKI Jakarta mulai dari tingkat SD-SMA/SMK akan menikmati libur panjang. Sebab Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan, akan memberikan libur sekolah selama 15 hari.

Libur sekolah ini akan dimulai dari tanggal 23 Agustus hingga 7 September mendatang. Diharapkan seluruh komunitas pendidikan, dapat memanfaatkan masa libur panjang itu dengan sebaik-baiknya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menerangkan, libur panjang ini rutin diberikan setiap tahun, yang dimulai dari sebelum, saat dan paska lebaran. Jika sebelum lebaran siswa akan mendapatkan libur selama tujuh hari, yakni mulai dari tanggal 23-29 Agustus.

Kemudian saat hari H lebaran, libur dua hari, tanggal 30 dan 31 Agustus. Selanjutnya, paska lebaran siswa diberikan kesempatan libur lagi selama enam hari, dari tanggal 1-6 Agustus, sehingga total hari libur yang akan dinikmati pelajar di DKI sebanyak 15 hari.

GUNA menyambut Lebaran Idul Fitri 1432 H, seluruh pelajar di DKI Jakarta mulai dari tingkat SD-SMA/SMK akan menikmati libur panjang. Sebab Dinas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News