Selama Masa Pandemi, Omzet Rp400 Juta per Bulan, Parah!
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan keberhasikan mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetika/produk kecantikan tanpa izin edar di wilayah Jakarta Utara.
"Pada tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 18.15 WIB anggota tim di TKP pertama menemukan barang bukti kosmetika ilegal (tanpa izin edar) dan beberapa produk (dengan) izin edar dari BPOM RI sudah mati (kedaluwarsa)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Jakarta, Selasa (19/1).
Krisno mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi masyarakat adanya produksi kosmetika ilegal yang diedarkan di salon kecantikan di wilayah Jakut dan perdagangan daring. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim dengan penyelidikan," katanya.
Dia menuturkan produk kecantikan ilegal ini diproduksi oleh tersangka dan dijual di Klinik Kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakut.
Kemudian tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut.
Dari tempat tersebut penyidik berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan tempat produksi lain yang terletak di Pergudangan Sentra Industri Terpadu 1 Blok B Nomor 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakut.
R mengaku selama masa pandemi COVID-19 mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan.
- Rayakan 7 Tahun SA Naturel, Shandy Aulia Perkenalkan Produk Baru
- BareMinerals, Kosmetik dengan Kandungan Mineral Sehat yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap