Selama Pacaran dengan AJ, DV Sering Kirim Foto Telanjang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Berry, ??????pelaku mengaku menyebarkan foto vulgar tersebut agar korban bersedia menemuinya sebelum putus secara sepihak oleh DV.
Menurut dia, foto-foto vulgar tersebut diperoleh pelaku dari korban saat mereka masih jalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Saat mereka masih menjalin hubungan, pelaku sering meminta foto-foto korban dalam keadaan telanjang melalui telepon," katanya.
Selain menahan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto, satu unit telepon merek Samsung, satu keping compact disc (CD) berisi salinan akun Facebook milik pelaku, satu keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama DR berikut 1 bundel hasil cetakannya.
Kemudian satu keping CD berisi salinan akun Facebook dengan nama AAA berikut satu bundel hasil cetakannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Kompol Berry, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Foto telanjang DV, perempuan 21 tahun disebar oleh AJ melalui media sosial maupun dalam bentuk cetakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Waka MPR Dorong Pemanfaatan Medsos untuk Bangun Ketertarikan Masyarakat Terhadap Museum
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia