Selama Pembatasan Sosial, Kendaraan Pribadi Boleh Lalu Lalang dengan Syarat
Rabu, 08 April 2020 – 05:35 WIB

Antrean kendaraan bermotor di Jalan Sudirman menuju ke arah Blok M, Senin (16/1) siang. Foto: Mesya Mohmad/JPNN.com
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. (antara/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Mudik Lebaran 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies