Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI
jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang akan naik kereta.
Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
"Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Joni di Jakarta, Sabtu (3/7).
Lebih lanjut, kata Joni, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Namun, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni.
Joni mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap penumpang, kata dia, harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang naik kereta.
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan