Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI
jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang akan naik kereta.
Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
"Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Joni di Jakarta, Sabtu (3/7).
Lebih lanjut, kata Joni, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Namun, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni.
Joni mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap penumpang, kata dia, harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang naik kereta.
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- KAI Batalkan 2 Perjalanan Kereta Api Imbas Banjir di Grobogan
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Sepanjang 2024, KAI Daop 2 Bandung Ganti 20.450 Meter Rel Baru
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025