Selama PPKM Darurat Begini Persyaratan untuk Naik KAI

jpnn.com, JAKARTA - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang akan naik kereta.
Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
"Atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Joni di Jakarta, Sabtu (3/7).
Lebih lanjut, kata Joni, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Namun, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni.
Joni mengatakan penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, untuk penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap penumpang, kata dia, harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 5-20 Juli 2021 pihaknya memberlakukan sejumlah persyaratan untuk penumpang yang naik kereta.
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Untuk Ketiga Kalinya FW BUMN Gelar Mudik Gratis Naik KA Wisata
- KAI Daop 4 Semarang Batasi Bagasi Penumpang, Cek Ketentuannya di Sini
- KAI Logistik Fasilitasi Pengiriman Sepeda Motor dengan Perlindungan Asuransi
- Lonjakan Pemudik di Daop 4 Semarang Tembus 82 Ribu Orang