Selama PSBB Karyawan Pabrik Masih Bisa Bekerja, Asalkan...
jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyatakan, karyawan pabrik di wilayahnya masih bisa bekerja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"PSBB di Karawang akan dimulai pada 6-19 Mei 2020," katanya, Selasa (5/5).
Dalam sebuah rapat yang digelar secara virtual antara bupati bersama pelaku industri di Karawang, semua pelaku industri mendukung adanya penerapan PSBB di Karawang.
Mereka berkeinginan agar pelaksanaan PSBB benar-benar sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
Para pelaku usaha di kawasan industri di wilayah Karawang khawatir selama PSBB nanti karyawannya tidak bisa bekerja, karena dalam perjalanan harus melewati check poin.
Terkait dengan hal itu, bupati menyatakan kalau karyawan pabrik masih bisa bekerja, yang terpenting menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Bagi karyawan yang berdomisili di Karawang tentunya masih bisa bekerja. Tidak ada larangan. Asal tidak berboncengan dalam satu sepeda motor, isi kendaraan maksimal 50 persen dan menggunakan masker," katanya.
"Bagi karyawan yang berdomisili luar kota, perusahaan wajib memberikan surat tugas resmi dari perusahaan, dan mempersiapkan KTP untuk ditunjukkan ke petugas lapangan," katanya. (antara/jpnn)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang akan dimulai pada 6 hingga 19 Mei 2020.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- PPPK 2024: 618 Formasi Disediakan Pemkab Karawang, Begini Pesan Nendi Sopandi